Selasa, 14 Mei 2019

PENGUMUMAN
Nomor: PENG.226/PEN-PPP/V/2019


Diberitahukan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea yang sedang mengikuti proses penempatan oleh BNP2TKI, disampaikan bahwa terkait pelaksanaan pengajuan visa kerja (E9) per 1 Mei 2019 dari Kedutaan Besar Republik Korea mengeluarkan kebijakan baru yaitu perubahan format pelaksanaan pengajuan visa dengan adanya penambahan biaya pengajuan visa.
 
Terkait dengan hal tersebut, mulai per 1 Mei 2019, seluruh PMI Program G to G ke Korea yang telah menyelesaikan Preliminary Education dan dalam tahap pengajuan visa setelah tanggal dimaksud atau PMI Program G to G ke Korea yang sedang atau akan mengikuti proses Preliminary Education wajib mematuhi peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Korea.
 
Bahwa saat ini Pemerintah Republik Korea menunjuk KVAC (Korean Visa Application Center) sebuah perusahaan swasta yang didirikan oleh Pemerintah Republik Korea untuk menfasilitasi kelancaran penerbitan visa warga Negara Indonesia kecuali penerbitan visa bagi diplomat, pejabat pemerintah atau grup visa yang akan tetap dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta.
 
Dengan adanya layanan baru dalam proses penerbitan visa, maka mulai tanggal 1 Mei 2019, selain membayar biaya pengajuan visa sebesar Rp. 876.000 (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), PMI diwajibkan membayar biaya layanan KVAC sebesar Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian total yang harus dibayarkan PMI sebesar Rp. 1.072.000 (satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk setiap kali pengajuan visa.
 
Kemudian PMI yang telah mengikuti Peliminary Education namun proses pengajuan visa baru dilakukan setelah tanggal 1 Mei 2019 wajib membayarkan tambahan biaya layanan KVAC kepada petugas pada saat panggilan penerbangan, yang nantinya akan disampaikan secara langsung kepada PMI pada saat tiba di KITCC.
 
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
 

Jakarta, 9 Mei 2019
 
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
 
ttd
 
Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 19610203 198703 2 001

PENGUMUMAN KONTRAK KERJA (SLC) YG DITERBITKAN HRD KOREA UNTUK PERIODE PRELIMINARY EDUCATION 15 MEI 2019 CIRACAS

09 Mei 2019 15:19 WIB

NOMOR : PENG. 228/PEN-PPP/V/2019

PENGUMUMAN KONTRAK KERJA (SLC) YG DITERBITKAN HRD KOREA 
UNTUK PERIODE PRELIMINARY EDUCATION 15 MEI 2019 KITCC CIRACAS
NOMOR : PENG. 228/PEN-PPP/V/2019


Dengan ini diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Korea hal-hal sebagai berikut :

·           Kontrak Kerja (SLC) yang diterbitkan oleh pengguna di Korea yang disampaikan oleh pihak HRD Korea melalui BNP2TKI untuk diinformasikan kepada PMI Program G to G ke Korea Selatan yang akan mengikuti Preliminary Education pada tanggal 15 Mei 2019 ( terlampir ).
·           Nama-nama PMI Program G to G ke Korea Selatan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) orang yang tercantum di dalam lampiran pengumuman ini dipanggil untuk mengikuti Preliminary Education Tanggal 15 Mei 2019 (lihat pengumuman panggilan Preliminary Education).
·           Apabila PMI Program G to G ke Korea Selatan yang namanya tercantum di dalam data SLC tidak setuju dengan kontrak kerja yang diterbitkan oleh pihak HRD Korea, PMI bersangkutan agar menyampaikan pemberitahuan resmi melalui surat kepada BNP2TKI, dan tidak perlu mengikuti Preliminary Education  pada tanggal 15 Mei 2019.
·           Proses penerbitan SLC adalah sepenuhnya kewenangan pengguna di Korea Selatan dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang sering mengatakan kepada PMI dapat mengurus penerbitan SLC atau mempercepat penerbitan SLC bagi PMI Program G to G ke Korea Selatan.
·           Pihak BNP2TKI akan melakukan verifikasi data bagi PMI Program G to G ke Korea Selatan yang telah terbit SLC nya dan akan mengikuti Preliminary Education pada tanggal 15 Mei 2019.
·           Bagi PMI Program G to G ke Korea Selatan yang kedapatan memalsukan data SLC atau mengubah data SLC yang telah ditampilkan, PMI yang bersangkutan akan di batalkan proses penempatanya dan tidak diijinkan mengikuti Preliminary Education. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.



Jakarta, 09 Mei 2019

Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 1961 0203 1987 0320 0111


Catatan : 
1. Untuk mempermudah PMI, Format Lampiran SLC di buat dalam bentuk MS.Excel;
2. Data SLC harus di download terlebih dahulu.


Lampiran :
LAM PENG SLC 15 05 2019 ciracas.xls
PENGUMUMAN PANGGILAN PRELIMINARY EDUCATION TGL RABU, 15 MEI SD. SENIN, 20 MEI 2019 DAN PEMBERKASAN AWAL E-KTKLN SEMARANG

09 Mei 2019 15:22 WIB

PENGUMUMAN
PANGGILAN PRELIMINARY EDUCATION
NOMOR : PENG. 229/PEN-PPP/V/2019

Diberitahukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G ke Korea Selatan yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Preliminary Education sebagai salah satu syarat bagi PMI yang akan ditempatkan bekerja di Korea (Program G to G) yaitu :

Dari nomor urut 01 (satu) nama : TRIYANTO SONY AGUS tanggal lahir 03/08/1992s.d. nomor urut  109 (serratus sembilan) nama PAMBUDI DIMAS LANGIT tanggal lahir 19/10/1994tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang  pada :
Hari dan Tanggal:RABU, 15 MEI SD. SENIN, 20 MEI 2019
Tempat:KUSMA HOTEL BANDUNGAN
Jl. Raya Bandungan Sumowono, RT.02 / RW.06, Jetis, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah 50665
Telepon(0298) 711136
Dengan persyaratan :

1.      Pemeriksaan Kesehatan dilakukan di tempat pelaksanaan Semarang. Hasil pemeriksaan MCU yang dilaksanakan sebelum Preliminary  Education dinyatakan tidak berlaku.
2.      Kepada PMI Preliminary  Education diharuskan agar berpuasa minimal 10 jam sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada hari pertama kedatangan.
3.      Hasil Medical Chek Up PMI yang dinyatakan unfit to work adalah yang menunjukan:
a.         Hepatitis (A dan B) positif
b.         Syphilis Positif (penyakit sexual menular)
c.         Tubercolosis (TB) atau Old TB positif, Sisa Pleuritis (selaput radang pluera)
d.    Buta Warna Total atau Parsial.
e.    Corpus Alienum (benda asing tampak pada hasil pemeriksaan X-Ray, seperti susuk)
4.      Dalam rangka pelaksanaan gerakan nontunai untuk pembayaran biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan penerbangan, seluruh PMI yang telah memiliki buku rekening tabungan beserta kartu ATM diharapkan untuk dibawa pada saat memenuhi panggilan Preliminary Education dan tidak diwajibkan membuka tabungan baru.
5.      Sehubungan dengan diadakanya pemeriksaan narkoba secara acak di KBIZ Korea Selatan dan semangat Pemerintah Republik Indonesia dalam memerangi narkoba serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keseharan RI nomor : 29 tahun 2013 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, maka akan dilakukan pemeriksaan bebas narkoba, pemeriksaan fisik lengkap dan pemeriksaan jiwa sederhana.

6.      Biaya yang diperlukan pada saat kegiatan Preliminary Education di Semarang sebesar:
Semarang (Rp. 2.747.000;-)
Medical Check-up:
Rp. 800.000;-
Apply Visa:
Rp. 1.072.000;-
Akomodasi & Konsumsi
Rp. 875.000;-
7.      Biaya lain yang harus dipersiapkan dalam buku tabungan oleh PMI mulai saat prelim sampai dengan saat terbang (keberangkatan) terdiri  dari :
a.      Biaya keberangkatan sudah mulai ditabung dalam rekening bank sejak Preliminary Education sampai dengan kebarangkatan.
b.      Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk pra, masa dan purna penempatan sebesar  terdiri dari:
·         Pra penempatan sebesar Rp. 37.500;-.
·         Masa 2 tahun + 1 tahun sebesar Rp. 494.500;-.
8.      Membawa asli + fotokopi jati diri (masing-masing 5 lembar): Paspor, KTP, SKCK (Dikeluarkan Polda Setempat), ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1),Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa, Kartu Keluarga, sertifikat EPS-TOPIK/SYSTEM POINT EPS dan SLC.
9.      Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala   Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor Agama Kabupaten/Kota setempat.
10.  Diwajibkan membawa paspor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak membawa paspor tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Education.
11.  Diwajibkan membawa map berwarna MERAH sebanyak 2 lembar, 1 buah MAP Plastik, Materai Rp. 6.000;- (4 lembar) dan Peralatan Tulis Menulis.
12.  Membawa tas pinggang warna gelap untuk menyimpan dokumen-dokumen penting yang dibawa saat Preliminary Education
13.  Membawa pasfoto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 mm x 4.5 mm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 6 lembar.
14.  Pada saat melakukan Preliminary Education berpakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi serta telah memangkas rambut max. 2 cm untuk PMI Korea Pria.
15.  Membawa  kaos putih dan training warna hitam untuk keperluan olahraga.
16.  Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi yang dilakukan sendiri oleh PMI Program G to G ke Korea Selatan di daerah asal PMI dengan item pemeriksaan sebagaimana tertera di lampiran pengumuman. Hasil pemeriksaan psikologi di serahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat preliminary education.
17.  Pada saat PMI Program G to G ke Korea Selatan mengikuti kegiatan Preliminary Education tidak diperkenankan keluar dari tempat Preliminary Education kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan PMI keluar pagar dari tempat Preliminary Education maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI.   
18.  Tempat penyelenggaraan Preliminary Education, TIDAK menyediakan fasilitas fotocopy.

KHUSUS PMI SEKTOR FISHING

Budidaya Perikanan
Membawa Asli dan fotocopy (masing-masing 2 lembar)
1.        Surat keterangan pelatihan vokasional/kejuruan dibidang budidaya ikan yang dikeluarkan oleh LSP KP/ BNSP/ Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup nama kursus, pelatihan, jam dan isi dari kursus pelatihan.
2.        Sertifikat nasional dibidang budidaya ikan yang dikeluarkan oleh LSP KP atau BNSP, dengan harus   mencakup nama kursus, pelatihan, jam dan isi dari kursus pelatihan.
3.        Surat pengalaman kerja selama 1 tahun atau lebih dibidang budidaya ikan, dibuktikan dengan surat  keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat kerja dengan mencantumkan 1 (satu) nama sebagai  penjamin dengan tanda tangan diatas materai Rp. 6.000;- dan distempel (jika ada), serta dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan kontak personnya.

Penangkapan Ikan
 Membawa Asli dan fotocopy (masing-masing 2 lembar)

1.        Surat keterangan pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan LSP KP/BNSP/ Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup nama kursus, pelatihan, jam dan isi dari kursus pelatihan.
2.        Sertifikat nasional dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh LSP KP atau BNSP, dengan harus mencakup nama kursus, pelatihan, jam dan isi dari kursus pelatihan.
3.        Memiliki pengalaman kerja dibidang perikanan selama 1 tahun atau lebih dibuktikan dengan dokumen pengalaman kerja berupa :
·         Buku Pelaut atau;
·         Visa Kerja bidang perikanan ( fishing ) atau;
·         Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar atau;
·         Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pemilik Kapal/Operator Kapal sebagai penjamin dengan tanda tangan diatas materai Rp. 6.000;- dan distempel (jika ada), serta dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan kontak personnya (menggunakan formulir 2).  

Hal-hal Penting  yang perlu menjadi perhatian bagi PMI :
1.        Peserta preliminary education di Semarang harus datang pada panggilan hari pertama RABU, 15 MEI 2019, bila lewat dari pukul 10.00 WIB, maka dibatalkan SLC pertamanya.
2.        Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan.
3.        Pembayaran asuransi BPJS pra penempatan dibayar melalui Bank Mandiri, BNI, BRI dengan menggunakan kode bayar/kode billing sesuai dengan yang tertera pada lampiran pengumuman selanjutnya untuk pembayaran melalui ATM atau Teller dengan tahapan sebagai berikut : 

Pembayaran  BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM BNI dan Teller
ATM BNI:
·      Masukkan kartu ATM dan login dengan menggunakan PIN anda.
·      Pilih "BAHASA INDONESIA"
·      Pilih "PEMBAYARAN"
·      Lanjutkan dengan memilih menu “BPJS
·      Pilih salah satu yang anda ikuti “BPJS Kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan
·      Masukan  kode virtual account (kode institusi 8056) dan,
·      Masukan Kode ID Billing BPJS (17 digit)
·                     Pilih “BENAR”
·                     Sebagai Bukti keberhasilan dan Transaksi akan mendapatkan struk dari ATM.
Melalui Teller:
·      PMI dapat datang ke kantor Bank Mandiri setempat dengan menyebutkan kode billing kepada petugas teller.
Pembayaran  BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM BRI
·                         Masukkan kartu ATM dan login dengan menggunakan PIN anda.
·                         Pilih "BAHASA INDONESIA"
·                         Pilih "TRANSAKSI LAIN"
·                         Pilih "PEMBAYARAN"
·                         Pilih "MULTIPAYMENT"
·                         Masukkan Kode 30130 KODE BAYAR/KODE BILLING (nominal Rp. 37.500;-)
·                         Tekan "BENAR"
·                         Transaksi telah selesai
·                         Sebagai Bukti keberhasilan dan Transaksi akan mendapatkan struk dari ATM.

Pembayaran  BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM Mandiri  atau teller. Adapun tahapan pembayarannya sebagai berikut:
Melalui ATM:
·      Masukan kartu ATM Mandiri anda ke mesin ATM Mandiri
·      Pilih bahasa dan diikuti PIN ATM Mandiri anda
·      Selanjutnya pilih “BAYAR / BELI
·      Kemudian pilih menu “LAINNYA
·      Lanjutkan dengan memilih menu “BPJS
·      Pilih salah satu yang anda ikuti “BPJS Kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan
·      Selanjutnya pilih menu “INDIVIDU” apabila anda membayar individu atau pilih “BADAN USAHA” bagi anda yang ingin membayarkan karyawan
·      Setelah itu masukan kode 89888 kemudian tambahkan 11 angka dari belakang KODE BAYAR/KODE BILLING (nomor yang ada pada kartu BPJS) lalu tekan “BENAR
·      Ketik jumlah bulan yang akan dibayar, untuk pembayaran 1 bulan maka masukan angka 1 jika 2 bulan masukan angka 2, lalu tekan “BENAR
·      Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran pada layar, jika informasi yang ada di layar sudah sesuai, lalu tekan “YA” untuk konfirmasi.
·      Akhirnya anda berhasil melakukan pembayaran BPJS melalui mesin ATM Mandiri
·      Sebagai Bukti keberhasilan dan Transaksi akan mendapatkan struk dari ATM.
Melalui Teller :
·      PMI dapat datang ke kantor Bank Mandiri setempat dengan menyebutkan kode billing kepada petugas teller.
4.        Diminta kepada PMI untuk tidak mencetak kartu BPJS di daerah, pencetakan kartu BPJS di Kantor Cabang Ceger Jakarta.
Terkait Pelaksanaan E-KTKLN, kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea Selatan yang akan mengikuti Preliminary Education agar membawa sejumlah dokumen dalam bentuk softcopy berupa file (hasil Scan) dan softcopy (hasil scan) tersebut harus disimpan di dalam flaskdisk (Di dalam Flasdisk tidak boleh ada file / program / aplikasi yang lain kecuali hasil scan dokumen yang di persyaratkan). Adapun dokumen – dokumen tersebut adalah :
1.        1 File HASIL SCAN KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes), bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan PMI-nya. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI, 
Contoh pemberian nama “ KTP_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
2.        1 File HASIL SCAN PASPOR KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan passpor. Untuk memudahkan, PMI Program G to G ke Korea Selatan dapat menscan fotocopy passpor karena Passpor PMI yang akan berangkat ada di BNP2TKI. Setelah di Scan hasil  scan diberi nama sesuai nama PMI Contoh pemberian nama “ Passpor_Suryadi_Supangat ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
3.        1 File HASIL SCAN KARTU KELUARGA dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI, contoh pemberian nama “ KK_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
4.        1 File HASIL SCAN SURAT IJIN ORANG TUA / WALI / SUAMI / ISTRI dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Untuk mempermudah, PMI Program G to G ke Korea Selatan dapat menscan fotocopy Surat Ijin Orang tua. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “ Ijin_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
5.        1 File HASIL SCAN KARTU KUNING dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan Kartu Kuning. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “Kuning_Suryadi_Supangat ” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
6.        1 File HASIL SCAN IJASAH PENDIDIKAN TERAKHIR dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Ijasah dan apabila Ijazah PMI Hilang makan sebagai gantinya, yang di scan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah di scan, hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “ Ijasah_Suryadi_Supangat “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
7.        1 File HASIL SCAN SERTIFIKAT EPS-TOPIK/SYSTEM POINT EPS dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Sertifikat dan setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “ EPS_Suryadi_Supangat “ (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).

Seluruh hasil scan di copy dan dimasukkan kedalam flasdisk yang kosong, di dalam flask disk harus dibuatkan folder yang di beri nama sesuai nama PMI sebagai contoh “ Folder_Suryadi_Supangat “ lalu seluruh hasil scan dokumen dari no 1 s.d 7 di copy dan di paste kedalam folder tersebut.

PMI juga dapat menyimpan data dalam format CD (Compact  Disc) namun disarankan agar menggunakan flaskdisk (Untuk mempermudah PMI Program G to G ke Korea Selatan dalam penyiapan data untuk E-KTKLN, PMI Korea diperbolehkan menscan fotocopy dokumen di atas).

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta, 09 Mei 2019

Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 1961 0203 1987 0320 0111


Lampiran :
Data PMI yang akan mengikuti  Preliminary Education tanggal 15 Mei 2019.
PENGUMUMAN KONTRAK KERJA (SLC) YG DITERBITKAN HRD KOREA 
UNTUK PERIODE PRELIMINARY EDUCATION 07 MEI 2019 DI KUSMA HOTEL-SEMARANG
NOMOR : PENG. 230/PEN-PPP/V/2019


Dengan ini diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Korea hal-hal sebagai berikut :

·           Kontrak Kerja (SLC) yang diterbitkan oleh pengguna di Korea yang disampaikan oleh pihak HRD Korea melalui BNP2TKI untuk diinformasikan kepada PMI Program G to G ke Korea Selatan yang akan mengikuti Preliminary Education pada tanggal 15 Mei 2019 ( terlampir ).
·           Nama-nama PMI Program G to G ke Korea Selatan sebanyak 109 (seratus sembilan) orang yang tercantum di dalam lampiran pengumuman ini dipanggil untuk mengikuti Preliminary Education Tanggal 15 Mei 2019 (lihat pengumuman panggilan Preliminary Education).
·           Apabila PMI Program G to G ke Korea Selatan yang namanya tercantum di dalam data SLC tidak setuju dengan kontrak kerja yang diterbitkan oleh pihak HRD Korea, PMI bersangkutan agar menyampaikan pemberitahuan resmi melalui surat kepada BNP2TKI, dan tidak perlu mengikuti Preliminary Education  pada tanggal 15 Mei 2019.
·           Proses penerbitan SLC adalah sepenuhnya kewenangan pengguna di Korea Selatan dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang sering mengatakan kepada PMI dapat mengurus penerbitan SLC atau mempercepat penerbitan SLC bagi PMI Program G to G ke Korea Selatan.
·           Pihak BNP2TKI akan melakukan verifikasi data bagi PMI Program G to G ke Korea Selatan yang telah terbit SLC nya dan akan mengikuti Preliminary Education pada tanggal 15 Mei 2019.
·           Bagi PMI Program G to G ke Korea Selatan yang kedapatan memalsukan data SLC atau mengubah data SLC yang telah ditampilkan, PMI yang bersangkutan akan di batalkan proses penempatanya dan tidak diijinkan mengikuti Preliminary Education. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.



Jakarta, 09 Mei 2019

Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 1961 0203 1987 0320 0111


Catatan : 
1. Untuk mempermudah PMI, Format Lampiran SLC di buat dalam bentuk MS.Excel;
2. Data SLC harus di download terlebih dahulu.